Standar Layanan Informasi
Standar Layanan Informasi
Disusun berdasarkan : SK KPA Batusangkar No. 196/KPA.W3-A3/1151/SK.HM.1.1/I/2025 Tentang Standar Layanan Informasi
Pada Pengadilan Agama Batusangkar
- DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai :
- Hak-hak para pihak berperkara yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi dan;
- Informasi lain yang berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 merupakan informasi publik.
- Pengadilan Agama Batusangkar menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs Pengadilan Agama Batusangkar atau media informasi lainnya, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas
- Pengadilan Agama Batusangkar memberikan jawaban dapat ditindak lanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja.
- Pengadilan Agama Batusangkar wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
- Pengadilan Agama Batusangkar dapat meminta perpanjangan waktu diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan Agama Batusangkar menolak permohonan informasi yang eridiajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
- Pengadilan Agama Batusangkar akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya.
